Beranda Regional KPU Karawang Tetapkan DPT Pilgub Capai 1,5 Juta Jiwa

KPU Karawang Tetapkan DPT Pilgub Capai 1,5 Juta Jiwa

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2018.

Sebanyak 1.598.382 jiwa pemilih di Kabupaten Karawang memiliki kesempatan menyalurkan hak pilih untuk menentukan kepemimpinan di Jawa Barat 5 tahun ke depan.

Jumlah pemilih sesuai DPT ditetapkan lewat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pilgub Jabar 2018 bertempat di aula gedung kantor KPUD Karawang, Jalan Lingkar Luar Tanjung Pura Karawang Barat, Karawang,Jawa Barat pada Kamis, 19 April 2018 yang lalu.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Panwaslu Kabupaten Karawang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karawang dan perwakilan partai politik pendukung pasangan calon peserta Pilgub Jabar 2018.

“Jumlah tersebut merupakan warga yang berhak menyalurkan hak pilih pada Pilgub Jabar 2018,” ujar Ketua KPUD Karawang Reisza Affiat.

Terjadi peningkatan jumlah pemilih pada DPT dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan bulan lalu.”Dari DPS ke DPT selisihnya 8099 orang, naik dari jumlah di DPS 1.590.283 pemilih menjadi 1.598.382 pemilih,” katanya.

Berdasarkan data KPUD Kabupaten Karawang, DPT Pilgub Jabar 2018 dengan 1.598.382 jiwa tersrbut terbagi dalam pemilih laki-laki 803.221 jiwa dan pemilih perempuan 791.686 jiwa.

Jumlah pemilih yang ada tersebar di 3022 TPS bertambah sekitar 3 TPS dari 3019 TPS pada hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang lalu yang tersebar di 30 Kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Adapun untuk pemilih disabilitas, diungkapkan Reisza berjumlah 1.800 jiwa, Keberadaan mereka nantinya akan difasilitasi bersamaan dengan warga lain di seluruh TPS.

Menurut Reisza, data kependudukan pada E-KTP menjadi kunci dalam verifikasi jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT.

“Sesuai persyaratan dalam undang-undang, yang sudah diadopsi dalam Peraturan KPU, menyatakan bahwa syarat pemilih di Pilkada atau Pemilu adalah masyarakat yang telah memiliki E-KTP atau Surat keterangan,”terangnya.(nin/ds)